Rabu, 20 November 2013

BUMN dan Fungsi Organisasi Fungsional dan Divisional

BUMN

Badan usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.

Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.

Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN. 

BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan. 

Ciri – Ciri BUMN : 
1.      Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah. 
2.      Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah. 
3.      Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah. 
4.      Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha. 
5.      Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah. 
6.      Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara. 
7.      Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. 
8.      Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat. 
9.    Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan. 
10.  Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara. 
11.  Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi. 
12.  Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan. 
13.  Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara. 
14.  Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi. 
15.  Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri. 
16.  Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. 
17.  Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.


Kelebihan BUMN :
1.      Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
2.      Mendapat jaminan dan dukungan dari Negara
3.      Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari Negara
4.      Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
5.      Sebagai sumber pendapatan Negara
Kekurangan BUMN :
1.      Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien

2.      Manajemen perusahaan kurang professional

3.      Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital

4.      Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat

5.      Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi


Contoh Perusahaan BUMN :PerusahaanBUMNdi bidang Aneka Industri : 

PT Indofarma Tbk (Persero)
PT Kimia Farma Tbk (Persero)
PT Primissima (Persero)
PT Industri Sandang Nusantara (INSAN)
PT Garam (Persero)
PT Industri Gelas (IGLAS) (Persero)


Sumber : wikipedia.org 

Struktur Organisasi Fungsional

 Struktur fungsional
Jenis struktur organisasi ini mengelompokkan orang berdasarkan fungsi yang mereka lakukan dalam kehidupan profesional atau menurut fungsi yang dilakukan dalam organisasi. Bagan organisasi untuk organisasi berbasis fungsional terdiri dari Vice President, Sales department, Customer Service Department, Engineering atau departemen produksi, departemen Akunting dan Administratif .Masing masing fungsi dipimpin oleh seorang penanggung jawab (manajer)yang membawahi sejumlah pelaksana.




                      Keunggulan Fungsional :
·         Penggunaan sumberdaya yang efisien, skala ekonomis
·         Spesialisasi keterampilan yang mendalam dan pengembangan
·         Kemajuan karier dalam departemen fungsional
·         Panduan dan pengendalian dari manajemen Puncak
·         Koordinasi yang luar biasa dalam fungsi-fungsi
·         Pemecahan masalah teknikal yang berkualitas
Kelemahan Fungsional :
·         Komunikasi lintas departemen fungsional yang buruk
·         Tanggapan lambat yang diberikan pada perubahan lingkungan, ketinggalan inovasi
·         Keputusan terkonsentrasi pada hirarki puncak, menciptakan penundaan
·         Tanggung jawab bagi masalah yang muncul sulit ditunjukkan secara tepat
·         Pandangan terbatas mengenai sasaran organisasi dari pada karyawan
·         Pelatihan manajemen umum yang terbatas bagi karyawan
 

 Struktur Organisasi Divisional




Struktur ini membagi organisasi
berdasarkan salah satu dari cara ini:
(1) wilayah;
(2) kategori klien/konsumen yang dilayani,
(3) jenis produk.
Organisasi pelayanan, seperti bank, asuransi, birokrasi pemerintahan, dan lain - lain biasanya membagi berdasarkan wilayah.



Departemen dikelompokkan ke dalam divisi mandiri terpisah berdasarkan pada kesamaan produk,program, atau daerah geografis. Perbedaan keterampilan merupakan dasar departementalisasi, dan bukannya kesamaan keterampilan.
 




KEUNGGULAN DIVISIONAL
·         Cepat tanggap, fleksibilitas pada lingkungan yang tidak stabil
·         Memperhatikan kebutuhan konsumen
·         Koordinasi yang luar biasa lintas departemen fungsional
·         Pembebanan tanggung jawab yang jelas bagi permasalahan produk
·         Penekanan terhadap keseluruhan produk dan tujuan divisional

KELEMAHAN DIVISIONAL
o   Duplikasi sumberdaya lintas divisi
o   Kurang pendalaman teknis dan spesialisasi dalam divisi-divisi
o   Koordinasi yang buruk lintas divisi
o   Kurangnya kendali sumberdaya menajemen puncak
o   Kompetesi untuk sumberdaya perusahaan
Sumber :http://debydeboy.blogspot.com/2013/11/sdm-dan-organisasi.html 












Tidak ada komentar:

Posting Komentar