BUMN
Badan usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang
bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Sejak
tahun 2001 seluruh
BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN,
yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
BUMN
di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan
jawatan.
Ciri
– Ciri BUMN :
1. Penguasaan badan usaha dimiliki oleh
pemerintah.
2. Pengawasan dilakukan, baik secara
hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
3. Kekuasaan penuh dalam menjalankan
kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
4. Pemerintah berwenang menetapkan
kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
5. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya
merupakan tanggung jawab pemerintah.
6. Untuk mengisi kas negara,
karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
7. Agar pengusaha swasta tidak
memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
8. Melayani kepentingan umum atau
pelayanan kepada masyarakat.
9. Merupakan lembaga ekonomi yang tidak
mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk
keuntungan.
10. Merupakan salah satu stabilisator
perekonomian negara.
11. Dapat meningkatkan produktivitas,
efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
12. Modal seluruhnya dimiliki oleh
negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
13. Peranan pemerintah sebagai pemegang
saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%,
sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
14. Pinjaman pemerintah dalam
bentuk obligasi.
15. Modal juga diperoleh dari bantuan
luar negeri.
16. Bila memperoleh keuntungan, maka
dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
17. Pinjaman kepada bank atau lembaga
keuangan bukan bank.
Kelebihan
BUMN :
1. Menguasai
sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
2. Mendapat
jaminan dan dukungan dari Negara
3. Permodalannya
sudah pasti karena mendapat modal dari Negara
4. Kelangsungan
hidup perusahaan terjamin
5. Sebagai
sumber pendapatan Negara
Kekurangan
BUMN :
1. Pengelolaan
faktor-faktor produksi tidak efisien
2. Manajemen
perusahaan kurang professional
3. Menimbulkan
monopoli atas sektor-sektor vital
4. Pengelolaan
perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
5. Sulit
memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi
Contoh Perusahaan BUMN :PerusahaanBUMNdi
bidang Aneka Industri :
PT Indofarma Tbk (Persero)
PT Kimia Farma Tbk (Persero)
PT Primissima (Persero)
PT Industri Sandang Nusantara (INSAN)
PT Garam (Persero)
PT Industri Gelas (IGLAS) (Persero)
Sumber : wikipedia.org
Keunggulan Fungsional :
Departemen dikelompokkan ke dalam divisi mandiri terpisah berdasarkan pada kesamaan produk,program, atau daerah geografis. Perbedaan keterampilan merupakan dasar departementalisasi, dan bukannya kesamaan keterampilan.
Sumber :http://debydeboy.blogspot.com/2013/11/sdm-dan-organisasi.html
PT Indofarma Tbk (Persero)
PT Kimia Farma Tbk (Persero)
PT Primissima (Persero)
PT Industri Sandang Nusantara (INSAN)
PT Garam (Persero)
PT Industri Gelas (IGLAS) (Persero)
Sumber : wikipedia.org
Struktur Organisasi Fungsional
Struktur
fungsional
Jenis struktur organisasi
ini mengelompokkan orang berdasarkan fungsi yang mereka lakukan dalam kehidupan
profesional atau menurut fungsi yang dilakukan dalam organisasi. Bagan organisasi
untuk organisasi berbasis fungsional terdiri dari Vice President, Sales
department, Customer Service Department, Engineering atau departemen produksi,
departemen Akunting dan Administratif .Masing masing fungsi dipimpin oleh
seorang penanggung jawab (manajer)yang membawahi sejumlah pelaksana.
Keunggulan Fungsional :
·
Penggunaan
sumberdaya yang efisien, skala ekonomis
·
Spesialisasi
keterampilan yang mendalam dan pengembangan
·
Kemajuan
karier dalam departemen fungsional
·
Panduan
dan pengendalian dari manajemen Puncak
·
Koordinasi
yang luar biasa dalam fungsi-fungsi
·
Pemecahan
masalah teknikal yang berkualitas
Kelemahan Fungsional :
Kelemahan Fungsional :
·
Komunikasi
lintas departemen fungsional yang buruk
·
Tanggapan
lambat yang diberikan pada perubahan lingkungan, ketinggalan inovasi
·
Keputusan
terkonsentrasi pada hirarki puncak, menciptakan penundaan
·
Tanggung
jawab bagi masalah yang muncul sulit ditunjukkan secara tepat
·
Pandangan
terbatas mengenai sasaran organisasi dari pada karyawan
·
Pelatihan
manajemen umum yang terbatas bagi karyawan
Struktur Organisasi Divisional
Struktur ini membagi
organisasi
berdasarkan salah satu dari
cara ini:
(1) wilayah;
(2) kategori klien/konsumen
yang dilayani,
(3) jenis produk.
Organisasi pelayanan,
seperti bank, asuransi, birokrasi pemerintahan, dan lain - lain biasanya
membagi berdasarkan wilayah.
Departemen dikelompokkan ke dalam divisi mandiri terpisah berdasarkan pada kesamaan produk,program, atau daerah geografis. Perbedaan keterampilan merupakan dasar departementalisasi, dan bukannya kesamaan keterampilan.
KEUNGGULAN DIVISIONAL
·
Cepat
tanggap, fleksibilitas pada lingkungan yang tidak stabil
·
Memperhatikan
kebutuhan konsumen
·
Koordinasi
yang luar biasa lintas departemen fungsional
·
Pembebanan
tanggung jawab yang jelas bagi permasalahan produk
·
Penekanan
terhadap keseluruhan produk dan tujuan divisional
KELEMAHAN
DIVISIONAL
o
Duplikasi
sumberdaya lintas divisi
o
Kurang
pendalaman teknis dan spesialisasi dalam divisi-divisi
o
Koordinasi
yang buruk lintas divisi
o
Kurangnya
kendali sumberdaya menajemen puncak
o
Kompetesi
untuk sumberdaya perusahaan